Pelaku penganiayaan berat (anirat) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada malam Idul Fitri 1443 H atau Minggu (1/5) pukul 22.00 Wib di samping BNI Cabang Bukit Kemuning, diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
- Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Gudang Giling Padi di Pulau Panggung
- Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Mantan Penyidik KPK Kini Jadi Kapolda Lampung
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
Baca Juga
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu (8/5) pukul 02.00 Wib.
Dierangkan kembali oleh Kasat kronologi kejadian saat itu sekira pukul 22.00 wib di depan counter Yayang Cell samping BNI cabang Bukit Kemuning korban melintas.
Ia dilempar batu oleh tersangka. Atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul.
"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau selanjutnya menghujamkan ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Lanjut Kasat, atas kejadian itu pihak Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku kemudian melakukan pengejaran, namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," jelas Eko.
Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku di Jakarta.
Lalu dilakukan pengejaran ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Info didapat Pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang Berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di darmaga 2 langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang, DC bersama rekannya," jelas Kasat.
Malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri Ke Polres.
Masih menurut Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
"Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya," tandas Kasat.
- Kapolda Beri Arahan Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022, Begini Isinya
- Tiga Pembobol Toko di Talang Padang Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron
- Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosa Anak di Lamtim dengan Modus Ajak Nonton Selawat