Beberapa bulan lalu, sempat viral di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan TKP wilayah Bukitkemuning oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara. Kala itu terduga pelaku dapat menghindar dari barang bukti.
- Diperiksa 8 Jam dan Sempat Ganti Mobil, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Hindari Wartawan
- Dukung Penegakan Hukum KPK, Jubir Herman HN Sebut Bakal Klarifikasi Soal Rp150 Juta
- Tipu Anak Tiri Hingga Rugi Rp1 Miliar, Pengusaha Divonis 3 Tahun
Baca Juga

Meski demikian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung yang dipimpin langsung Kasat AKP Made Indra, kembali menangkap dua terduga pelaku narkoba, Kamis, 16 Maret 2023, di sebuah rumah kontrakan gang Kandis Kecamatan Bukit Kemuning, dengan salah satu terduga pelaku yakni ES alias UJ (55), yang sempat viral dan lolos.
Saat itu, dirinya dapat meloloskan diri dikarenakan adanya dugaan barang bukti bukan miliknya alias BB 'siluman'.
Dan pada Kamis kemarin, 16 Maret 2023, ES alias UJ ditangkap bersama rekannya NW (51), pukul 18.05 WIB, yang juga merupakan warga Bukitkemuning.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu. "Ya, karena kasus ini memang menjadi atensi," ujarnya, Jumat (17/3).
Saat keduanya diamankan, barang bukti yang ada pada terduga NW yakni berupa 1 (satu) buah paket diduga sabu sabu bruto 4,37 gr, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
Kemudian, terhadap terduga pelaku ES alias UJ, saat itu, dirinya masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya.
"Namun petugas kita melihat. Setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 (dua) buah paket klip di duga Shabu bruto 0,3 gr.," terang Made.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan.
"Mereka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Kasat Made Indra mengatakan pihaknya bekerja secara profesional.
"Meski saat penangkapan terdahulu, jajaran kami disangka menjebak dengan BB siluman, yang jelas tidak mungkin kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan," tutupnya.
- Azis Syamsuddin Kembali Mangkir Panggilan KPK, Alasannya Isoman
- KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 643 Satwa Liar, Dua Sopir Asal Lamteng Ditangkap
- Titipan Zulhas di Kedokteran Unila Ternyata Ponakan Kades di Merbau Mataram