Polres Pesawaran meringkus dua tersangka pemerasan. Satu oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI, Albertus Hendra Wardani (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Berkas Kasus Joki CPNS Lampung Belum Lengkap, Perkara Belum Dilimpahkan ke Kejati
- Kejati Lampung Diminta Selidiki 6 Temuan BPK Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
Baca Juga
Sedangkan satu lagi, A Suaidi (53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, keduanya memeras Rangga Ardiansyah (26), kontraktor, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (29/12).
"Salah satu tersangka meminta uang jatah proyek kepada korban," papar kapolres, Kamis (30/12).
Korban memberikan uang Rp50 ribu sebagai uang bensin. Namun keduanya marah.
"Karena mendapat tekanan dari kedua tersangka, korban memberikan uang Rp2.750.000," Ujar Kapolres.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan. Kedua tersangka diamankan saat sedang di Embung Desa Purworejo, Negeri Katon. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.