Satreskrim Polresta Bandarlampung menggulung komplotan spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) asal asal Jabung, Lampung Timur. Tiga dari empat tersangkanya, terpaksa ditembak karena berupaya melawan dan kabur saat penangkapan.
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Keempat tersangka berinisial OA (22), NN (22), MH (22) dan EDN (19). Mereka merupakan komplotan yang sering beraksi di berbagai minimarket di Bandarlampung.
"Modus operandisnya masuk ke minimarket lalu membeli rokok, kemudian mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setang, ketika beraksi mereka tidak segan-segan melukai korbannya apabila tepergok dan tertangkap basah," kata Kasatreskrim Kompol Resky Maulana di Mapolresta, Jumat (28/5).
Kemudian dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor para korban, motor pelaku yang digunakan pelaku saat terekam CCTV, kunci Letter T, uang hasil kejahatan, dan sepeda motor tadahan.
"Atas perbuatannya ini, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tambah Kasat.