Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur menangkap warga yang diduga terlibat dalam aksi pencurian motor dan Hp pada, Selasa (21/02) saat barang curian itu mau dijual.
- Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila dan Tersangka Lainnya
- Korupsi Jalur Mandiri Unila Diniatkan Karomani Untuk Pembangunan Lampung Nahdiyin Center
- Alasan Sakit, Istri Terdakwa Karomani Kembali Mangkir Jadi Saksi
Baca Juga
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Ratu Iptu A Mardiansyah P, menjelaskan inisial tersangka adalah SN (28) dan LP (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Keduanya mencuri motor dan Hp pada Rabu (18/01) di Dusun Mangarawan milik korban SA (23) di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Pelaku masuk melalui lubang angin dengan cara merusak dan mengambil motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil Hp di dekat Tv di ruangan tengah dan membawa kabur melalui pintu depan.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kehilangan 1 unit sepada motor,1 unit hand phone,1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah kotak handphone dengan nilai kerugian mencapai Rp 5.600.000 kemudian korban langsung melaporkan kepolsek Labuhan Ratu Untuk ditindak lanjuti.
Petugas melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (21/2) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut barang bukti .
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.
- Kalapas dan Sipir Bisa Dipidana Buntut Kematian Napi Anak LKPA Tegineneng
- Kejati Janji Monitor 6 Temuan BPK RI Soal Laporan Keuangan Provinsi Lampung
- Fadli Zon: Tuduhan Teroris Sungguh Mengada-adaTerhadap Munarman