Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap kasus curat kendaraan bermotor (curanmor) 15 TKP di Kabupaten Mesuji.
- Ketua KONI Yusuf Barusman Diperiksa Kejati Lampung 2 Juni
- Sidang Suap Karomani CS, JPU Hadirkan Enam Saksi Termasuk Tiga Wakil Rektor Unila
- Audit BPKP Soal Kasus KONI Tak Kunjung Rampung, Kejati Lampung Ancam Bakal Bersikap
Baca Juga
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan tersangka yang telah ditangkap sejak tanggal 18 Februari 2023 atas nama Untung Setiawan (42) warga Wilayah Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.
Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka adalah spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di tempat Hiburan Orgen Tunggal dan Jaranan.
"Dalam menjalankan aksi ia tidak sendiri, tetapi bersama rekannya yang bernama Ibnu Sodik (20) yang saat ini masuk dalam daftar DPO Polsek Simpang Pematang," ungkapnya, saat konpres, Kamis (23/3).
Tersangka dan rekannya telah melakukan aksi sebanyak 15 TKP di antaranya, Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang sebanyak 5 TKP, sedangkan 10 TKP lainnya tersebar di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji Pusat.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 13 Unit, kendaraan tersebut diamankan di 2 tempat yaitu Metro Kibang Lampung Timur dan Padang Ratu Lampung Tengah, yang diyitipkan kepada saudara Tersangka dan DPO.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka Ibnu Sodik yang masuk daftar DPO akan dilakukan pengejaran.
- KPK Geledah Rumah Pribadi Rektor Unila Karomani
- Dugaan Penggelapan LKPJ Rp15 Miliar, Ketua Forki Lampung Hannibal Dilaporkan ke Kejati
- Ketua PAN Lampung Irham Jafar dan Enam Saksi Lainnya Dicecar Kejati soal KONI