Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap satu tersangka pencurian kambing. Tersangkanya berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
- Setelah 5 Bulan, BPN Ukur Ulang Tanah Warga Bandar Lampung
- Asset Recovery Tahun Kedua KPK Era Firli Bahuri Lebih Tinggi Dibanding Era Agus Rahardjo
- Pasangan Anggota DPRD Pesawaran Yang Dilaporkan Zina Diperiksa Besok
Baca Juga

Kapolsek Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3) sekira pukul 01.00 Wib.
Korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan tiga ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.
Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara masuk kandang melalui pintu kandang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang," ujar Kapolsek, Rabu (15/3).
Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek dipimpin Iptu Sugianto melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti tiga ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.
"Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya De, Al dan He. Ketiga rekan tersangka masih kita buru," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
- Tak Ada Perkembangan, Kasus KONI Lampung Mandek di Audit BPKP
- Kuasa Hukum: Penahanan Habib Bahar bin Smith Telah Didesain
- Bunuh Nakhoda saat Gosok Gigi, Empat ABK Divonis 17 Tahun