Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung telah menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku terhadap korban Saiful yang terjadi Jumat (28/10) lalu di wilayah Sukaraja.
- Sempat Melawan, Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur di Tanggamus Ditangkap
- Polisi Tangkap 3 Remaja yang Cekoki Miras dan Perkosa Anak SMP di Tanggamus, Videonya Viral
- HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tanggamus Beri Bantuan Pada Lansia di Talang Padang
Baca Juga
Untuk pelaku yang berjumlah 3 orang telah berhasil diamankan semua, di mana 1 orang berinisial DF sudah duluan ditangkap, sedangkan 2 lagi DV dan FD sempat melarikan diri.
Pada Kamis 24 November 2022, DV menyerahkan diri diantar keluarganya. Sedangkan FD pada Kamis 28 November 2022 ditangkap di Wilayah Pandeglang oleh Tekab 308 Polsek Teluk Betung Selatan di-backup oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra dengan didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, Rabu (30/11) mengatakan total untuk pelaku pembunuhan yang berjumlah 3 orang telah berhasil diungkap. Para pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap korban mereka bertiga langsung melarikan diri ke Pulau Jawa.
Adapun untuk DV dan FD Merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban di bagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian tubuhnya sebanyak 6 kali.
Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
"Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan," jelas Kasat.
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meinggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamankan. Sedangkan untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Teluk Betung Selatan.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.
- Polda Tetapkan Mantan Bos Anak Perusahaan PTPN VII Tersangka Penggelapan
- Kapolda Lampung Terpilih Sebagai Polisi Berintegritas Hoegeng Awards
- Polres Tanggamus Tangkap Pembobol Gudang Giling Padi di Pulau Panggung