PPKM Covid-19 Dicabut, Itera Hapus Kebijakan Cicilan UKT

Rektor Itera, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha/Tuti
Rektor Itera, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha/Tuti

Sejumlah mahasiswa dan orang tua mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) mengeluh surat edaran Rektor Itera, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha tentang pelaksanaan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Mereka mengeluh lantaran mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh atau tanpa dicicil. 




Menanggapi hal tersebut, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha mengatakan kebijakan mencicil UKT dilakukan dalam rangka meringankan dampak Covid-19 yang menurunkan perekonomian masyarakat. Namun saat ini PPKM Covid-19 telah dicabut, sehingga pembayaran UKT diwajibkan dibayar penuh. 

"Cicilan mahasiswa yang belum terselesaikan ini menjadi temuan BPK berupa utang yang terlalu besar. Di mana utang itu harusnya disetorkan ke negara," kata Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, Senin (9/1). 

Akibat utang yang menumpuk yakni Rp16,276 miliar pada akhir tahun 2022 maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara tidak bisa digunakan oleh Itera. Sehingga Itera harus berhemat dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. 

Menurutnya, berdasarkan Permenkeu nomor 110 tahun 2021 melesatnya target PNBP akan dianggap utang pada tahun berikutnya. Sementara PNBP yang melebihi target maka kelebihan tidak bisa diberikan pada tahun berikutnya. Hal ini berlaku kepada Itera yang masih Satker. 

 "Walaupun begitu kita tetap ada diskresi bagi mahasiswa yang tidak mampu mekanisme pengusulan lewat prodi yang diusulkan pimpinan," ujarnya. 

Tak hanya itu, Itera juga tidak memberikan potongan UKT kepada mahasiswa semester 12-14. Ini dilakukan lantaran Itera ingin mahasiswa bersemangat menyelesaikan studinya tepat waktu yakni 8 semester. 

"Jika kita berikan potongan lagi, maka akan lebih lama lagi mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhirnya. Lamanya masa studi juga dapat menurunkan akreditasi kampus, sehingga diharapkan kebijakan tersebut bisa memotivasi mahasiswa lulus tetap waktu," jelasnya.