Meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
- BPN Kota Lamban, Ombudsman Pastikan Proses Pengaduan Warga
- Pemkot Bandar Lampung Usulkan Kenaikan UMK Rp222 Ribu
- Refleksi Akhir Tahun 2022: Gubernur Arinal Paparkan 4 Pilar Capaian Pembangunan dan Janji Kerja
Baca Juga
"Itu semua kebijakan pemerintah pusat, wajib hukumnya untuk dilaksanakan di daerah dengan adanya kebijakan itu kita ikuti," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (2/1).
"Namun masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebab bukan berarti dicabut Covid-19 selesai namun itu masih ada," sambung Arinal.
Hal tersebut dilakukan oleh pemprov sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di lingkungan masyarakat, sebab saat ini masih ada varian baru Covid-19.
"Jadi jangan sampai disalahartikan dengan adanya surat itu semua bebas tidak waspada dan nanti kasus naik. Tadi dalam rapat sudah diingatkan juga untuk tetap waspada dan berhati-hati oleh Menteri Kesehatan," katanya.
Dia juga menyatakan meski dampak dari varian baru Covid-19 yang diberikan tidak signifikan tetapi tetap masyarakat harus bijak.
"Dan yang terpenting semua harus menginformasikan ke masyarakat agar tidak perlu khawatir tetapi harus tetap bijak," ucap dia.
- Pemkot Bandar Lampung Beri Pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember Cegah Stunting
- Hari Pertama Lebaran, Wali Kota Eva Minta Banpol PP Jaga Pasar
- Peroleh Opini WDP, Pemkot Bandar Lampung Akui Telah Bekerja Maksimal