Pringsewu Terima 8 Ribu Bidang Sertifikat Tanah

Kasi Hubungan Hukum Muslim Suryadi/ Nurul Ikhwan
Kasi Hubungan Hukum Muslim Suryadi/ Nurul Ikhwan

Kabupaten Pringsewu di tahun 2021 menerima program PTSL dari pemerintah pusat berupa penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk 8000 bidang tanah. Program ini tersebar di 13 Pekon. 


Kepala BPN Pringsewu Rustam melalui Kasi Hubungan Hukum Muslim Suryadi menyebutkan dari 13 Pekon tersebut yang mendapatkan program PTSL yakni Pekon Giritunggal, Tegalsari, Tambahrejo Barat, Gadingrejo Utara, Sidodadi (Pagelaran), Patoman, Margakaya, Margodadi, Candiretno, Bumi Rejo, Panjerejo, Gadingrejo Timur, dan Kresnomulyo.

"Masing-masing Pekon targetnya berbeda-beda. Paling banyak penerbitan sertifikat di Pekon Gadingrejo Utara," ungkapnya, Kamis (30/9).

Menurutnya, jumlah penerbitan sertifikat tahun ini tidak sebanyak jumlah di tahun-tahun sebelumnya.

"Kuota PTSL tahun sebelumnya mencapai 13.000, tahun ini hanya sebanyak 8000 bidang tanah saja," katanya. "Turun karena dampak dari pandemi. Banyak saving anggaran, dikurangin," imbuhnya.

Dengan adanya program PTSL ini, jumlah lahan yang sudah bersertifikat sebanyak 60 persen. Sementara, kata dia, dari total 8000 sertipikat di tahun 2021 baru sekitar 5000 sertipikat yang sudah diterbitkan. "Pekon Gadingrejo Utara belum, pekon yang lain hampir finish," jelasnya.