Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof Asep Sukohar mengaku bertemu dengan Rekor Karomani saat proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
- Kasus Pengeroyokan Nakes Kedaton Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
- Ditahan Kejagung, Begini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas Bumi Bagian Negara
- Sulitnya Kesejahteraan Petani di Tengah Maraknya Konflik Agraria di Lampung
Baca Juga
Menurutnya, kondisi orang nomor satu di Unila itu, saat pemeriksaan KPK dalam keadaan sehat dan tegar.
"Ketemu pak rektor dalam keadaan sehat, dan tegar," kata Prof Asep Sukohar yang juga pemilik puluhan Klinik Kosasih, usai konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Minggu (21/8).
Lanjutnya, Prof Karomani menitipkan pesan permohonan maaf kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat Lampung atas musibah yang terjadi atau kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pak Rektor menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat Lampung atas musibah ini," ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.
Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Atas perbuatannya tersebut, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Prof Eddy Rifai Jadi Guru Besar Unila Bidang Hukum Pidana
- Terima 2.388 Mahasiswa Baru Pada SNBP, Prodi Manajemen Unila Paling Banyak Peminat
- Unila Naikkan UKT Pascasarjana Pada Tahun Akademik 2023/2024