Sebanyak 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
- Pemkot Bandar Lampung Hanya Mampu Bayar Gaji 2 Bulan PPPK Guru Pada 2022
- Diperkirakan Terus Naik Hingga Idul Adha, Harga Cabai Capaian Rp95 Ribu
- Tangkapan Ikan Nelayan Turun, DKP Bandar Lampung Sarankan Budidaya Air Payau
Baca Juga

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Misgustini mengatakan Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Kota Bandar Lampung telah menyepakati 8 Raperda tahun 2023.
8 Raperda tersebut yakni Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan Perda tentang perangkat daerah Kota Bandar Lampung, dan Raperda tentang pemanfaatan dan penggunaan fungsi trotoar untuk fasilitas pejalan kaki.
Kemudian, Raperda tentang penataan, penertiban dan penyelenggaraan reklame, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Raperda tentang ketahanan pangan daerah.
Lalu Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, dan Raperda tentang penyelanggaraan literasi dan perpustakaan.
"Selain Raperda tersebut, program pembangunan peraturan daerah tahun 2023 memuat daftar akumulatif terbuka meliputi akibat putusan mahkamah agung, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penataan kecamatan," kata Misgustini dalam sidang paripurna, Selasa (7/2).
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku Raperda yang diusulkan tersebut dibuat agar Kota Bandar Lampung yang sudah baik, menjadi lebih baik lagi.
"Raperda ini untuk keberlanjutan pemerintah dan kebaikan masyarakat Kota Bandar Lampung," ujarnya.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Prioritaskan Bayar THR ASN
- Warga Bandar Lampung Antusias Sambut Pasar Murah Ramadan
- Dua OPD dan RS A Dadi Tjokrodipo Belum Lunasi Temuan BPK RI 2022