PT GGP Telusuri Nyangkutnya Sertifikat SMPN 3 di Koperasi Humas Jaya

Kepala SMPN 3 Way Pengubuan/ Riki Antoni
Kepala SMPN 3 Way Pengubuan/ Riki Antoni

Humas PT. Great Giant Pineapple (GGP) Humas Jaya, Lampung Tengah, Hendry Tanuwijaya mengatakan, terkait persoalan surat sertifikat hibah SMPN 3 Way Pengubuan yang disebut nyangkut di Koperasi Humas Jaya, pihaknya segera berkoordinasi dan menanyakan duduk persoalannya kepada pihak koperasi terlebih dahulu.




"Ya saya mesti menanyakan terlebih dahulu dengan pihak koperasi, kalau memang seperti apa yang disebut oleh Kepala SMPN 3 Way Pengubuan itu. Karena saya sendiri kurang paham terkait persoalan itu," ujar Hendry saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLLampung melalui sambungan telepon, Senin (30/1).

Nanti, kata Hendry kalau pihaknya telah mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya dari pihak koperasi, barulah bisa menjelaskan yang sebenarnya terkait surat hibah tanah dan bangunan SMPN 3 Way Pengubuan yang dimaksud.

"Nanti setelah saya berkoordinasi dengan pihak koperasi, akan saya beri kabar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMPN 3 Way Pengubuan, Sukisno menyebut meski sekolah sudah berstatus negeri, namun hak atau campur tangan pihak PT. GGP Humas Jaya masih ada, bahkan masih memiliki kewenangan mengecek keuangan sekolah. Bahkan, dalam memutuskan terkait penambahan bangunan, serta penerapan aturan di lingkungan sekolah.

"Sebenarnya tidak ada sengketa, dalam hal ini, hanya saja kita pihak sekolah terkendala saat akan mengajukan bantuan pembangunan ke Dinas, seperti contoh saat sekolah ini rusak beratkan tidak cukup hanya mengandalkan dari dana BOS," jelas Sukisno, beberapa pekan lalu.

Bahkan dari keterangan Disdikbud Lamteng, melalui Staff bagian lnventris, Handi yang menjelaskan bhawa satatus hibah SMPN 3 Way Pengbuan, hanya tercatat di KIB sebagai hibah tanah dan bangunan pada tahun 1991 lalu, dengan luas tanah 25.000 M2. Tetapi tidak ada status jelas terkait nomor registrasi hibah tanah dan bangunan tersebut yang tercatat di BPN.

"Satus pengadaan hibah tanah bangunan SMPN 3 Way Pengubuan itu bersamaan dengan SMPN 1, dan SMPN 2 Way Pengubuan, sama-sama tercatat diterima sebagai hibah pada tahun 1991 silam, tetapi status SMPN 1, dan 2 ada tercatum keterangannya di KIB Disdikbud dengan nomor sertifikat dari BPN, AC 004718, dan AQ 419460. Sementara SMPN 3 tidak ada sama sekali," terang Handi.