Diduga emosi karena tidak izin menjual 5 pohon rambutan milik orang tua, seorang kakak membacok adiknya. Peristiwa terjadi di wilayah Pagelaran, Pringsewu.
- KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 643 Satwa Liar, Dua Sopir Asal Lamteng Ditangkap
- Kejati Siap Sanksi Jaksa di Lampura yang Jadi Tersangka Pemilik 200 Pil Psikotropika
- Sidang Kasus Pemalsuan Merek Kasur Inoac Hadirkan Dua Saksi
Baca Juga
Akibatnya sang adik harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka di bagian kepala dan jari tangan nyaris putus akibat sabetan senjata tajam.
“Ya benar, Rabu siang sekira pukul 14.15 Wib di jalan umum Dusun 5 Pekon (desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adiknya,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (9/3) siang.
Dijelaskan Kapolsek identitas terduga pelaku berinisial AS (62) pensiunan PNS alamat RT 04 Pekon Siliwangi, sedangkan korban bernama Muklis Sidik (50) saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tinggal di RT 10 Pekon yang sama.
Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku.
“Pelaku yang tidak terima lalu protes dan terjadilah cekcok hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.
“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
Meskipun demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tambahnya.
- Mardiana Seret Anggota DPR RI Tamanuri Demi Anak Bisa Lulus Kedokteran Unila
- KPK Minta Karomani Ditetapkan Tersangka Sumpah Palsu
- Terungkap Pj Bupati Mesuji Sulpakar Setor Rp1,1 Miliar ke Karomani, Ini Daftar Nama Lainnya