Mereka menolak Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022 terkait Sewa Tanah Kota Baru yang Belum Dipergunakan untuk Kepentingan Pembangunan Provinsi Lampung.
- Besok Dilantik, Karangan Bunga Zaidirina, Adi Erlansyah dan Sulpakar Hiasi Halaman Pemprov
- Pemkot Bandar Lampung Dapat Alokasi 307 PPPK Guru 2022
- PPKM di Lampung Diperpanjang Hingga 4 Oktober
Baca Juga
Di mana, harga sewa tanah sebesar Rp300 per m² untuk satu tahun atau Rp3 Juta pertahun. Hal ini dinilai merugikan penggarap di Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani dan sebagian kecil dari daerah di sekitar tiga desa tersebut.
"Lahan kota baru belum digunakan, pembangunan berhenti seperti kota mati tapi kami diminta untuk sewa. Padahal, izin kami kami menggarap sampai lahan kota baru digunakan, kami persilakan dan gak menuntut," kata salah satu orator.
"Tapi kenyataannya, bagaimana kami sejahtera dan berjaya, kalau lahan Kota Baru yang kami tanami disewakan," lanjutnya.
Ada tiga poin tuntutan masa aksi, di antaranya:
1. Cabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kota Baru.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kotabaru.
3. Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kotabaru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
- Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Lampung Minta UU Cipta Kerja Dicabut
- DPRD Lampung Cetak 4000 Undangan untuk Rapat Paripurna HUT ke-59 Senilai Rp80 Juta
- Diberhentikan Dari Demokrat, Raden Muhammad Ismail Bakal Digantikan M. Junaidi