Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung mencatat realisasi investasi hingga triwulan tiga 2022 mencapai Rp2,749 triliun. Nilai investasi tersebut telah melebihi target investasi yang ditetapkan oleh Provinsi Lampung yakni Rp1,6 triliun.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Masifkan Sosialisasi Pencegahan Penyakit LSD Sapi
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban
Baca Juga
Plt Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad mengatakan nilai investasi Rp2,749 triliun itu dibagi ke dalam dua sektor yakni sektor sekunder Rp1,447 triliun dan sektor tersier Rp 1,302 triliun.
“Di sektor sekunder penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp1,158 triliun, dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp289,547 miliar. Sementara itu, sektor tersier nilai PMA mencapai Rp301 miliar dan PMDN mencapai Rp1 triliun,” kata Muhtadi Arsyad, Selasa (6/12).
Bila dirincikan, sektor sekunder paling tinggi terdapat pada indutri makanan dengan jumlah 21 proyek PMDAN dengan nilai Rp151,731 miliar, dan 33 proyek PMA dengan nilai Rp1,123 triliun. Disusul indutri kimia dan farmasi 7 proyek PMDAN dengan nilai Rp129,159 miliar dan 5 proyek PMA dengan nilai Rp34,999 miliar.
Sementara sektor tersier, investasi PMDAN tertinggi di hotel dan restoran Rp514,582 miliar, perdagangan dan reparasi Rp169,064 miliar dan perumahan, kawasan industri, perkantoran Rp145 miliar. Sedangkan investasi PMA tertinggi perumahan, kawasan industri, perkantoran Rp236 miliar, perdagangan dan reparasi Rp42 miliar.
“Diprediksi nilai invetasi Kota Bandar Lampung ditahun depan akan mengalami kenaikan. Sebelumnya Presiden Jokowi menargetkan capaian investasi 2023 mencapai Rp1.400 triliun,” ujarnya.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Masifkan Sosialisasi Pencegahan Penyakit LSD Sapi
- Pemkot Masih Cari Investor Ubah Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu
- Terima Surat Komnas HAM, Kepala Satpol PP Diminta Cari Kebenaran Penyiksaan dalam Penertiban