Menteri Perdagangan RI yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca Juga
Mahasiswa tersebut adalah ZAG yang dititipkan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian bersamaan dengan ZAP yang merupakan titipan terdakwa Andi Desfiandi.
"ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan dan ZAP keponakannya Andi Desfiandi," kata mantan Rektor Unila Karomani saat jadi saksi di sidang penyuapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11).
Karomani mengatakan, dirinya mengetahui ZAG adalah titipan Zulkifli Hasan karena Ary Meizari yang mengatakannya langsung dan diperlihatkan screenshot pesan dari Zulkifli.
"Saya diberi tahu oleh Ary, ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," jelasnya.
Ia melanjutkan, ZAG dan ZAP memberikan infaq setelah dinyatakan lolos. Namun, soal jumlah uang, Karomani mengaku tak tahu pasti karena uang tersebut diterima oleh orang kepercayaannya yakni Mualimin.
JPU KPK kemudian memperlihatkan bahwa nilai ZAP di atas passing grade 500 yang ditentukan Karomani yakni 526. Sementara nilai ZAG hanya berkisar di 480.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena aya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan," kata Karomani.
Menurut Karomani, ZAG pernah mendaftar dan dititipkan lewat jalur SBMPTN namun karena nilainya kurang dari 500, dia tidak diloloskan.
Menurut Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, Karomani memang menerapkan passing grade 500 ke atas saat SBMPTN, tapi tidak pernah menerapkan saat jalur mandiri.
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo memaparkan, Karomani meminta Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian dapat memberikan perlengkapan furniture seharga Rp150 Juta sampai Rp200 Juta untuk ditempatkan di Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Karena LNC akan segera diresmikan pada 15 Agustus 2022, Karomani meminta agar furniture tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disetujui Ary Meizari Alfian.
"Terdakwa menyiapkan Rp250 Juta dalam plastik berwarna putih untuk diserahkan kepada Karomani lewat Mualimin," kata JPU KPK.