Rektor Unila Prof Karomani Terancam Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun

Rektor Unila, Prof Karomani/Tuti
Rektor Unila, Prof Karomani/Tuti

Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila oleh KPK. Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar. 


Atas perbuatannya tersebut, Karomani dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi serta Ketua Senat, Muhammad Basri terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar. Sementara Andi Desfiandi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp250 juta. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"AD (Andi Desfiandi) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi," kata Nurul Ghufron, Minggu (21/8). 

Menurutnya, modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas. Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti. 

"KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa," ujarnya.