Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan resepsi pernikahan sudah bisa digelar dengan kapasitas terbatas.
- Bukan Budi Darmawan, PJ Bupati Tubaba Dijabat Kadis PMDT Zaidirina
- Penetapan Calon PJ Bupati Budi Darmawan Bisa Terganjal Kasus KONI Lampung
- Penunjukan PJ Bupati Dinilai Tidak Transparan, Hasil Asal Tunjuk Gubernur Lampung
Baca Juga
"Pada prinsipnya sudah diperkenankan dengan kapasitas terbatas," kata dia di depan Kantor Diskominfotik Lampung, Kamis (9/9).
Namun, untuk teknis atau peraturan-peraturan detailnya sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota atau yang bersangkutan didaerah tersebut.
"Itu sudah diatur masing-masing oleh pemerintah kabupaten/kota, tapi masih belum diperkenankan untuk hidangan makan atau prasmanan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten Lampung Tengah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan.
Adapun rincian tanggal yang diperbolehkan untuk menggelar acara yaitu tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.
Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan, lalu di tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.
Kemudian, tanggal 27 September sampai 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan dan tanggal 2 hingga 17 Oktober 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Sedangakan di tnggal 18 hingga 22 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan dan tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.
Lalu, tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan dan di tanggal 13 hingga 30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.