RMOLLampung. KPK berhasil melacak jumlah fee proyek Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif) sejak sejak tahun 2016. Hasilnya, adik Zulkifli Hasan itu diduga terima suap hingga Rp56 miluarMenurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10), fee proyek-proyek tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR telah teridentifikasi sekitar Rp56 miliar.Dari kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kadis PUPR Anjar Asmara, dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan.Febri mengatakan KPK melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery. Jika terbukti di pengadilan hingga inkrah, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat.Untuk tersangka Zainudin Hasan, kata Febri, KPK telah memeriksa sekitar 50 saksi dari DPRD Provinsi Lampung, ASN Pemkab Lampung Selatan, Kadis PUPR Lampung Selatan.Selain itu, KPK juga memeriksa Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Komisaris dan Karyawan PT 9 Naga Emas.Penyidikan untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan Jumat (12/10) di Pengadilan Tipikor di Lampung, ujarnya. [hms]