Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim melarang seluruh rumah sakit di Lampung menolak pasien
terjangkit virus corona. Bahkan bisa dipidana.
- Dianggap PKI Bukan Bahaya Laten Lagi, Muncul Tokoh Komunis Dalam Kamus
- Gebrak: Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat Dan Buruh Selama Covid-19
- Effendi Gazali Melihat Press Menuju Distorted Press
Baca Juga
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasiGugus tugas penanganan virus corona bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) ProvinsiLampung, Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakit di Lampung di AulaDinkes Provinsi Lampung, Rabu (18/3).
"Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien,bahkan ancamannya bisa pidana. Pemerintah provinsi akan membantu dari inti-intiyang diperlukan seperti alat pelindung," ujarnya.
Ia menambahkan, Selain tidak boleh menolak pasienterutama pasien covid, biaya juga ditanggung pemerintah pusat.
Untuk itu, ia meminta seluruh tenaga kesehatan untuktidak panik mengahadapi korona. Panik hanya membuat tidak bisa berpikir logisdalam mengambil keputusan.
"Para petugas kesehatan saling berbagi tugas. Ditengah masyarakat yang rentan panik kita jangan panik. Kalau panik kita tidakbisa memikirkan dengan logis. Bagaimana warga kita gak panik kalau kitanya jugapanik," katanya.
Pemprov membuka hotline yang langsung terhubung ke KadisKesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan ketua gugus tugas penyebarankorona di Lampung. Hotline di nomor 081274156087 atas nama Reihana.
- Dua Pentolan Buruh Sampaikan Petisi Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
- Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Polisi di Pesibar
- Ridho : Polhut Harus Satu Komando Lindungi SDH