Rumah Sakit Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melarang seluruh rumah sakit di Lampung menolak pasien terjangkit virus corona. Bahkan bisa dipidana.


Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi
Gugus tugas penanganan virus corona bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi
Lampung, Dinkes kabupaten kota dan seluruh rumah sakit di Lampung di Aula
Dinkes Provinsi Lampung, Rabu (18/3).

"Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien,
bahkan ancamannya bisa pidana. Pemerintah provinsi akan membantu dari inti-inti
yang diperlukan seperti alat pelindung," ujarnya.

Ia menambahkan, Selain tidak boleh menolak pasien
terutama pasien covid, biaya juga ditanggung pemerintah pusat.

Untuk itu, ia meminta seluruh tenaga kesehatan untuk
tidak panik mengahadapi korona. Panik hanya membuat tidak bisa berpikir logis
dalam mengambil keputusan.

"Para petugas kesehatan saling berbagi tugas. Di
tengah masyarakat yang rentan panik kita jangan panik. Kalau panik kita tidak
bisa memikirkan dengan logis. Bagaimana warga kita gak panik kalau kitanya juga
panik," katanya.

Pemprov membuka hotline yang langsung terhubung ke Kadis
Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan ketua gugus tugas penyebaran
korona di Lampung. Hotline di nomor 081274156087 atas nama Reihana.