Salat Idul Fitri di Bandar Lampung Dibatasi 50 Persen Kapasitas

Salat Idul Fitri/net
Salat Idul Fitri/net

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan salat Idul Fitri digelar di masjid. Namun harus menerapkan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.


Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan Bandar Lampung masuk level 2 penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat diimbau patuh protokol kesehatan dengan ketat. 

"Pelaksanaan salat id boleh dilakukan di masjid, tapi dengan 50 persen, dan protokol kesehatan ketat," kata Eva Dwiana saat konferensi pers di ruang rapat, Sabtu (30/4). 

Menurutnya, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan percepatan vaksinasi bagi pendatang. Satgas bersama Forkopimda telah mendirikan 5 posko layanan kesehatan. 

"Ini tidak lain kepedulian Pemkot Bandar Lampung agar semua sehat. Sehingga bisa melaksanakan Idul Fitri dengan hikmah, apabila beberapa tahun tidak bisa silaturahmi, sekarang bisa," ujarnya. 

Lima posko layanan kesehatan tersebut berada di Kota Baru, Rajabasa, Kemiling, Lematang dan Panjang. Digerakkan juga bener puskesmas untuk melayani vaksinasi bagi pendatang.