Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akan membentuk tim pengamanan saat Ramadan 1444 H. Tim tersebut dibentuk untuk membantu kelancaran masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung
- Wali Kota Eva Zakat di Baznas Bandar Lampung
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan tim pengamanan akan segera dibentuk, tugasnya mengawasi tempat hiburan agar tidak buka saat puasa.
"Dinas Pariwisata yang membuat surat edarannya, kami yang melakukan penindakan atas surat edaran penutupan sementara tempat hiburan," kata Ahmad Nurizki, Senin (20/3).
Menurutnya, jika Ramadan masih ditemukan tempat hiburan yang beroperasi seperti diskotik, karaoke, pub, bar dan panti pijat, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Berdasarkan edaran itu akan kita tindak lanjut. Kalau tidak salah sanksi pencabutan izin usaha," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata meminta para pemilik hiburan untuk menutup sementara usahanya selama Bulan Ramadan 1444 H. Permintaan penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotik, tempat karaoke, pub, bar, panti pijat.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Ariyawan mengatakan penutup sementara selama Ramadan mengacu pada Perda nomor 23 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
"Surat edaran sudah naik melalui bagian hukum untuk diserahkan ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana," kata Ariyawan, Jumat (17/3).
Menurutnya, permainan ketangkasan seperti meja biliar juga dilarang dibuka saat bulan puasa. Sementara tempat makan diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan pemasangan penutup tirai.
"Pemilik rumah makan, restoran, kafe diminta agar dapat menutupi tirai. Sehingga saling menghormati dengan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Lebih lanjut, saat surat edaran telah disetujui wali kota, pihaknya akan segera menyebarkan kepada para pengusaha untuk dipatuhi bersama. Permintaan penutupan sementara tersebut dilakukan H-2 Bulan Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
"Jika ada yang melarang akan dikenakan sanksi, dan sanksinya berproses hingga pencabutan izin," jelasnya.
- Satpol PP Akui Pinjam Mobil PJU untuk Tertibkan Atribut Parpol, Dewan : Kok Benderanya Masih Ada
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung