Pemkab Pesawaran menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyekatan di pintu masuk komplek perkantoran pemkab setempat.
- Pemkot Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Oknum yang Ubah Hutan Mangrove Jadi Tambak
- Satgas Pangan Bandar Lampung Sebut Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga
- Rela ke Lampung Setiap Tahun, Rombongan Pedagang Asal Garut Jualan Bendera
Baca Juga
Kasatpol PP Pesawaran Effendi mengatakan, penyekatan tersebut dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di lingkungan pemkab.
“Jadi kita melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap seluruh pengendara yang akan masuk lingkungan pemkab baik para pegawainya ataupun tamu yang datang,” kata Effendi, Rabu (14/7).
“Ini kita lakukan mengingat saat ini Kabupaten Pesawaran berstatus zona merah penyebaran Covid-19, tentunya kita melakukan langkah antisipatif, khususnya, menghindari cluster perkantoran yang notabene merupakan pelayanan terhadap masyarakat," timpalnya.
Ia menuturkan Bupati Dendi Ramadhona telah menginnstruksikan secara langsung kepada jajaran Satpol PP untuk melaksanakan penyekatan tersebut.
“Ini perintah langsung dari Pak Bupati, kegiatan ini juga berlansgung sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, baik itu pejabat, PNS, tenaga kontrak dan masyarakat yang akan datang ke Pemda Pesawaran akan kita cek sesuai protokol kesehatan, dan juga urgensinya datang ke kantor Pemda Pesawaran, hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerjunkan 22 orang personel untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di pintu gerbang pemkab.
“Kegiatan ini akan kita terus lakukan sampai keadaan mulai membaik, kegiatan ini mulai dilakukan pukul 07.30 sampai 16.00 Wib,” ujarnya.
Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Effendi menekankan kepada jajarannya untuk mengedepankan cara humanis.
“Jika ada yang tidak patuh Prokes, ataupun suhu tubuh di atas normal, maka kami akan menyarankan untuk putar balik," pungkasnya.