Selama kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil tangkap 16 orang pengedar dan bandar narkoba yang diekspose pada Rabu (1/2).
- Kasus Suap Rektor Unila, Ketua Apindo Lampung Ary Meizari dan Dosen PAI UIN RIL Diperiksa KPK
- KPK Geledah Dekanat FISIP Unila, Sejumlah Pimpinan Diperiksa
- Polda Jabar Tangkap Pentolan GMBI
Baca Juga

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus mulai 9 - 30 Januari 2023.
Menurut Gigih, dari 16 orang tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 84,05 gram, ganja seberat 1,13 gram, dan 0,45 gram tembakau sintetis serta alat bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan melalui media sosial Instagram.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
- Buntut Tewasnya Napi Anak di LKPA Tegineneng, Anggota DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan
- Paman di Tuba Divonis 8,5 Tahun Kasus Perkosaan, Keluarga Terdakwa Sebut Kurang Bukti, Jaksa Beri Penjelasan
- Terungkap di Sidang Andi Desfiandi, Herman HN Setor Rp250 juta dan Mardiana Rp100 Juta