Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 16 Pengedar dan Bandar Narkoba Selama Sebulan  

Foto Ist
Foto Ist

Selama kurun waktu sebulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil tangkap 16 orang pengedar dan bandar narkoba yang diekspose pada Rabu (1/2).




Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus mulai 9 - 30 Januari 2023.

Menurut Gigih, dari 16 orang tersangka tersebut, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 84,05 gram, ganja seberat 1,13 gram, dan 0,45 gram tembakau sintetis serta alat bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan melalui media sosial Instagram.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.