Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengaku hanya satu jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp29 Miliar dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020, Selasa (17/5) kemarin.
- Dilaporkan ke KY, PN Tanjungkarang Beri Penjelasan Vonis Bebas Napi Pengendali 92 Kg Sabu
- Pembunuh Dede Cell Gisting Divonis 18 dan 17 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan
- Dituntut Mati, Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang
Baca Juga
Ia bersama enam saksi lainnya dari Cabang Olahraga diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Irham Jafar Lan Putra mengatakan, dirinya diperiksa sebagai Ketua Cabor Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung.
"Saya diperiksa cuma sebentar, paling setengah jam setelah itu nunggu printnya aja yang lama. Sejamlah sama print," kata dia via telepon, Rabu (18/5).
Mantan Sekda Provinsi Lampung ini melanjutkan, dirinya ditanya dan dikonfirmasi penyidik seputar bantuan dari KONI untuk Cabor Perbakin dan beberapa kwitansi untuk pembuktiannya.
"Dikonfirmasi saja, bener gak ada bantuannya, kemudian jumlahnya berapa. Saya jawab Rp175 juta tahun 2020, kami pakai beli peluru Rp70 juta, ada nomboknya juga saya," kata Irham Jafar.
Irham Jafar melanjutkan, pada PON XX Papua, Atlet menembak Lampung telah menyumbang dua medali emas dan satu medali perak. Seluruhnya, ia sampaikan ke Penyidik Kejati Lampung.
Diketahui, saksi lainnya yang diperiksa bersama Irham Jafar adalah Bendahara Perbakin Lampung Mega Poetra, Sekretaris Umum Cabot Panahan Puryoto, dan Bendahara Cabor Judo Moh. Najamanudin.
Selanjutnya, perwakilan Cabor Wushu Lampung Mursalin, Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Lampung Masrum dan Ketua Cabor Tinju Hers Meyusef.