Sidang online suap fee proyek Lampung Utara (Lampura) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4). Sidang kali ini menghadirkan 7 dari 8 saksi.
- Garkindo Ajak Masyarakat Perangi Korupsi Bansos
- Satgas Anti Mafia Tanah Ditantang Selesaikan Kasus Lahan Di Lampung
- Alumni FE Unila Tewas Ditembak Oknum Polisi Mabuk
Baca Juga
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ihsan Fernandi ada 1 saksi tidak bisa hadir karena menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Sri Widodo (mantan Wabup Lampura, Red) tidak hadir, dia kena penyakit covid, dia juga kan dokter yang merawat. Dia Tim Satgas di Malang, statusnya ODP," jelasnya.
Tambahnya, Sri Widodo akan dipanggil kembali jikakeadaannya telah sehat. "Kita lihat sampai detik terakhir, jika saksitidak sehat maka tidak bisa menjadi saksi," ujarnya.
Sedangkan 7 saksi yang datang diantaranya Susanti selakuistri Candra Syafari, Rina Febrina selaku istri Syahrudin, Reza Giovana Andika,Evan Dwi Kurniawan, Yuliansyah Imron, Hendra Wijaya Saleh, dan Candra Syafari.Namun Hendra Wijaya Saleh, dan Candra Syafari menjadi saksi di Rutan Way Huwi.
Rina Febrina selaku istri Syahbudin mengundurkan diri menjadi saksi atas terdakwa Syahbudin, namun untuk terdakwa Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegaran, dan Raden Syahril ia bersedia.
"Saya mengundurkan diri yang mulia untuk menjadisaksi atas Syahrudin," jelasnya.
Sidang online ini juga terhambat karena jaringan internet. Agung Ilmu Mangkunegara mengaku tidak jelas mendengar keterangan saksi.
"Instruksi yang mulia, suara saksi tidak terdengar yang mulia," kata Agung saat sidang online di Rutan Way Huwi.