Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2021 Kabupaten Pringsewu tahap 1 telah diumumkan.
- Pansus DPRD Segera Rapat Bareng OPD Bahas 6 Temuan BPK RI di Laporan Keuangan Pemprov
- Penetapan Calon PJ Bupati Budi Darmawan Bisa Terganjal Kasus KONI Lampung
- Komisi I : Harusnya Gubernur Arinal Libatkan DPRD Untuk Asesmen PJ Bupati
Baca Juga
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Judi Muljana mengatakan, dari hasil tes seleksi kompetensi tahap satu itu sebanyak 239 PPPK dinyatakan lulus.
Selanjutnya, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
"Dan yang 239 PPPK Guru tahap satu sudah menyusun berkas yang kurang, kalau mereka tidak bisa melengkapi ya dinyatakan gugur," kata Judi Muljana kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis(13/1).
"Sebenarnya,tahapan penyusunan berkas ini siapa tahu, ada ada peserta yang memalsukan data dan tidak bisa melengkapi berkas itu, baru di nyatakan gugur," lanjut dia.
Dan untuk PPPK Guru tahap dua ini masih nunggu dari Dinas Pendidikan jumlah formasi 241 karena meraka yang mengadakan tes seleksi.
"Kemaren itu sudah di umumkan,tapi resmi nya kita masih nunggu kalau sudah resmi baru kita umumkan berapa lulus tes seleksi" ujarnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Pringsewu mendapat kuota 604 PPPK Guru dan sisa penyenerimaannya akan di habiskan di pembukaan tahap 3.
Kemudian untuk tes PPPK Guru tahap 3, Pemkab Pringsewu masih menunggu dari Kementerian Pendidikan kapan akan diaksanakan.
Dan untuk tes seleksi PPPK Guru selanjutnya akan dibuka untuk umum, pesertanya boleh seluruh indonesia, bukan dari Pringsewu saja.
"Sebagai contoh, peserta guru dari Yogyakarta mau daftar PPPK di Pringsewu boleh saja, karena dibuka untuk umum," tutupnya.