Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap Nirwan Setiawan (NS), warga Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung.
- Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Kejati Periksa 8 Orang Terkait Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
- Segera Disidang, Karomani Cs Dititipkan di Rutan Way Hui
Baca Juga
Pria berumur 40 tahun itu diamankan karena telah menyebarkan berita hoaks berupa video di grup Whatsapp RT 011 LK 1 PWK pada Selasa, (24/3) pukul 16.54 WIB.
Video berdurasi 1 menit 20 detik itu disertai caption pendeta yang kena virus covid-19 di Bandarlampung meninggal dunia di RSUDAM.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda melakukan cyber patrol dan ditemukan caption'tersebut, sehingga masyarakat resah.
"Lalu Kami telah melakukan konfirmasi dengan dinas kesehatan provinsi lampung terkait ODP, PDP, Suspek. Setelah dikonfirmasi belum ada yang meninggal dunia akibat covid-19," jelas Pandra, saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (25/3).'
Lanjutnya, semenjak informasi berkembang, Polda melakukan penyelidikan. "Kurang lebih 6 jam, tersangka NS kami amankan. Kurang lebih pukul 5 pagi pada Rabu, 25 Maret 2020," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka terkena pasal 14 ayat 2 sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelasnya.
Pandra mengimbau masyarakat, apabila menemukan informasi yang belum jelas agar betul-betul dicek.
"Saat ini sudah ada Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Provinsi Lampung dan dinkes juga punya website. Jadi masyarakat harus betul-betul mengecek," pungkasnya.
- Warek Unila Yulianto dan Dekan Kedokteran Akui Titip Mahasiswa, Tapi Bantah Setor Uang
- KPK Amankan Uang Rp2,5 Miliar Saat Geledah Rumah Mewah Rektor Unila
- IPW Ragukan TNI Dan Polri Tumpas KKB Papua