Sebelum mengajukan gugatan, bakal calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan Ike Edwin datang ke Bawaslu Bandarlampung untuk berkonsultasi, Rabu (26/8) petang.
- Israel Buka Kedutaan Besar Di Abu Dhabi
- Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Dimulai Besok
- Uni Emirat Arab Setuju Buka Kedutaan Di Tel Aviv
Baca Juga
Didampingi tim pemenangannya, ia tiba di Kantor Bawaslu pukul 16.30 WIB. Kedatangannya untuk berkonsultasi terkait proses musyawarah di Bawaslu atau sengketa.
"Dia dan tim penghubung (LO) menanyakan persyaratannya seperti apa, terakhir di hari dan tanggal berapa, itu yang lebih pokok," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah usai pertemuan.
Ia melanjutkan, Ike Edwin akan menyerahkan gugatan atas berita acara pleno KPU Bandarlampung pukul 19.00 WIB.
"Nanti habis maghrib dari bapaslon akan menyerahkan resmi kepada kita, laporan keberatan terhadap berita acara yang telah dikeluarkan oleh teman-teman KPU," tambahnya.
Setelah itu, Bawaslu akan memeriksa berkas tersebut secara seksama. Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta bapaslon untuk melengkapi persyaratan.
"Nanti ada 3 hari untuk perbaikan, tapi kalau misalnya cukup, bisa jadi kita registrasi untuk dilanjutkan kepada musyawarah selama 12 hari kalender," kata dia.
Musyawarah terbagi menjadi dua, secara terbuka dan tertutup, atau disebut mediasi dan ajudikasi.
"Setelah diregistrasi terlebih dahulu baru ada tindak lanjut terhadap laporan, siapa-siapa yang akan kita hadirkan dan yang mereka (KPU Kota) minta untuk dihadirkan," pungkasnya.
Usai konsultasi tertutup di ruang rapat, saat ini Ike Edwin sedang melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua Bawaslu Bandarlampung dan Anggota Bawaslu Yahnu Wiguno.