Panitia seleksi (pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah mengirimkan hasil seleksi ke KASN pada 3 April lalu. Namun hingga kini surat rekomendasi dari KASN belum kunjung turun.
- Menko Airlangga Sebut Lampung PPKM Level 1 Hingga 4 Oktober
- Ratusan Petani Geruduk DPRD Lampung, Minta SK Sewa Lahan Kota Baru Dicabut
- Refleksi Akhir Tahun 2022: Gubernur Arinal Paparkan 4 Pilar Capaian Pembangunan dan Janji Kerja
Baca Juga
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses seleksi 8 JPTP, tinggal menunggu rekomendasi dari KASN.
"Belum mendapatkan rekomendasi dari KASN," kata Herliwaty kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (25/5).
Menurutnya, ia tidak bisa memastikan kapan rekomendasi JPTP akan diturunkan. Karena memang rekomendasi JPTP diturunkan dengan kewenangan dari KASN.
"Belum tahu kapan, itu wewenang mereka. Kita tunggu saja," ujarnya.
Diketahui, seleksi terbuka JPTP dibuka untuk posisi Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPKAD, Kepala Disdukcapil, Dinas Perhubungan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
- Pemkot Bandar Lampung Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga Ke Pelaku Koperasi
- Ketersediaan MinyaKita di Pasar Tradisional Bandar Lampung Kosong
- RKA Tak Kunjung Disetor, Dana Kelurahan Bandar Lampung Terancam Gagal Cair