Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung terkait 3 ASN yang ditahan akibat dugaan korupsi retribusi sampah DLH.
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung
- Wali Kota Eva Zakat di Baznas Bandar Lampung
Baca Juga
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan pihaknya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) masih menunggu surat dari Kejati terkait penahanan. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan pencopotan jabatan.
"Pencopotan jabatan ya bukan pencopotan sebagai ASN," kata Herliwaty, Jumat (24/3).
Menurutnya, pencopotan atau pemberhentian sebagai ASN baru dapat dilakukan saat ingkrah. Sehingga saat ini ketiga tersangka masih menerima gaji sebagai ASN.
"Nanti kalau dicopot dari jabatannya maka tunjangan jabatan dicabut," ujarnya.
Lebih lanjut, Herliwaty mengatakan kebijakan pengganti jabatan juga bisa dilakukan oleh kepala OPD agar pekerjaan tidak hambat, hanya saja belum mendapatkan SK Wali Kota.
"Kalau kepala OPD mengambil keputusan tersebut malah lebih baik agar tidak terhambat," jelasnya.
- Aksi Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura, Massa Minta Cabut Omnibuslaw
- Libur Lebaran, Dispar Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat di Bandar Lampung
- Wali Kota Eva Zakat di Baznas Bandar Lampung