Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung lebih dari dua orang. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
- 3 ASN Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Diberhentikan Sementara
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota
- DLH Bandar Lampung Klaim Pengelolaan Sampah Bakung Masih Berlanjut
Baca Juga
Menurutnya, Kejati Lampung tengah mengajukan perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi retribusi DLH Kota Bandar Lampung.
"DLH Bandar Lampung kasusnya lagi kita ajukan perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI kan sudah keluar perhitungannya," kata Nanang saat ditemui di acara peresmian rumah Restorative Justice, Senin (5/12).
Nanang Sigit Yulianto menjelaskan perhitungan kerugian negara kasusu dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akan segera selesai dan diumumkan. Sehingga tidak akan lama untuk ditetapkan tersangka.
"Berapa hari lagi. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita penetapan tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang mengaku jika kemungkinan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Menurutnya, lebih dari dua orang.
"Tersangka bisa lebih dari dua orang itu," jelasnya.
- Segera Dicopot dari Jabatan, BKD Tunggu Surat Kejati Terkait Penahanan 3 ASN DLH
- 3 ASN Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Diberhentikan Sementara
- Tunggu Audit BPKP, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Kota