Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DLH, Kajati Lampung Sebut Lebih Dari Dua Orang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto/Ist
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto/Ist

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung lebih dari dua orang. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus tersebut.


Menurutnya, Kejati Lampung tengah mengajukan perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi retribusi DLH Kota Bandar Lampung.

"DLH Bandar Lampung kasusnya lagi kita ajukan perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI kan sudah keluar perhitungannya," kata Nanang saat ditemui di acara peresmian rumah Restorative Justice, Senin (5/12).

Nanang Sigit Yulianto menjelaskan perhitungan kerugian negara kasusu dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akan segera selesai dan diumumkan. Sehingga tidak akan lama untuk ditetapkan tersangka.

"Berapa hari lagi. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita penetapan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang mengaku jika kemungkinan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. Menurutnya, lebih dari dua orang.

"Tersangka bisa lebih dari dua orang itu," jelasnya.