Setelah tak hadir pada pemanggilan pertama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Lekok memastikan datang ke Mapolres pada pemanggilan kedua untuk memberikan keterangan terkait bimbingan teknis (Bimtek) para kepala desa.
- 67 Gerakan Sipil Sayangkan Dukungan Publik Pada Paidi yang Perkosa Ponakannya di Mesuji
- Diperiksa 3 Jam Soal KONI, Yusuf Barusman: Jangan Bawa-Bawa Rektor
- Paman di Tuba Divonis 8,5 Tahun Kasus Perkosaan, Keluarga Terdakwa Sebut Kurang Bukti, Jaksa Beri Penjelasan
Baca Juga
"Saya pasti akan datang di pemanggilan berikutnya karena sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum," ucap Lekok, Kamis (12/5).
Menurut Lekok, yang dilakukannya ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka atas upaya aparat penegak kepolisian untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan tersebut.
Mereka juga akan mempercayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini. "Sepenuhnya kami serahkan pada pihak kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Sekdakab Lampura, Lekok dan Asisten I Sekdakab, Mankodri tak memenuhi pemanggilan pihak polres pada Rabu (11/5).
Pihak kepolisian pun terpaksa menjadwalkan pemanggilan pada mereka berdua. Rencananya, mereka berdua akan diminta hadir pada pekan depan, Selasa (17/5).
Terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi pemanggilan Polres Lampura, Mankodri menjelaskan, belum dapat memenuhi pemanggilan itu karena sedang melakukan dinas luar (DL).
Ia mengakui bahwa pemanggilan yang ditujukan padanya tersebut berkaitan erat dengan permasalahan dugaan penerimaan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis para kepala desa.
"Memang benar ada pemanggilan dari pihak kepolisian, tapi saya belum bisa hadir karena lagi DL," terangnya.
Dalam kasus ini, Polres Lampura telah menetapkan IAS dan Ng (pejabat eselon III dan IV di Dinas PMD Lampura) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima gratifikasi dari kegiatan bimtek kepala desa yang telah dilaksanakan.