Seluruh daerah di Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai hari ini, Selasa 2 Agustus hingga sebulan ke depan, tepatnya 5 September 2022.
- Pemkot Bandar Lampung Tetap Alokasikan Penanganan Covid-19
- Hingga Bulan Depan, Seluruh Wilayah Lampung Terapkan PPKM Level 1
- Pasca Lebaran, 12 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 2
Baca Juga
Perpanjangan PPKM tetap dilakukan meski kondisi penyebaran Covid-19 semakin landai. Hal ini dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022.
Seluruh daerah tersebut adalah, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Lampung Timur.
Selanjutnya, Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Pringsewu dan Kota Metro.
Pemerintah Provinsi Lampung terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas dan tidak takut untuk mengikuti vaksinasi.
- Nilai Tukar Petani Lampung Naik 0,32 Persen Pada Februari 2023
- Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung Masuk Zona Kuning
- KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung