Semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Penghargaan Rahmat Effendi Dianulir, DK PWI Pusat: Demi Marwah Organisasi Wartawan Profesional
- Polemik TWK, Jhon Kenedy Sarankan Remedial Training Dan Tes Yang Lebih Tepat
- Terus Tumbuh, Sektor Pertanian Jadi Bantalan Ekonomi Saat Pandemi
Baca Juga

Sebanyak sembilan fraksi telah menyatakan setuju setelah mengurai pandangan fraksi-fraksi tentang Perppu Pemilu dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selanjutnya, Perppu Pemilu akan dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat II.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu Ketua Komisi II DPR mengetuk palu sidang.
Secara garis besar, Perppu Pemilu mengatur soal pembentukan KPU Provinsi dan penambahan kursi DPR RI serta DPD RI untuk Daerah Otonomi Baru (DOB).
Berikutnya, soal batasan usia Panwaslu, pengawas TPS. Pada Perppu Pemilu, usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat kabupaten/kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan usia minimalnya 21 tahun.
Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
- Jika PDIP Ngotot Usung Puan, Baiknya Gerindra Cari Koalisi Lain
- Demokrat Moncer, PKS Dapat Perhatian Diikuti Gerindra, Golkar, PDIP
- Menko Airlangga: Kebijakan Penanganan Covid-19 Di Pusat Dan Daerah Harus Terintegrasi