Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi pemberlakuan PPKM Level 2 pada 15 Kabupatan/Kota di Lampung.
- Besok Dilantik, Karangan Bunga Zaidirina, Adi Erlansyah dan Sulpakar Hiasi Halaman Pemprov
- Wali Kota Eva Janjikan Selasa Bayar Gaji Petugas Kebersihan DLH
- Dewan Beri Rekomendasi LKPj, Begini Respons Wali Kota Eva
Baca Juga
Kabupaten/kota yang menyandang status PPKM Level 2 tersebut yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus.
Kemudian, Kabupaten Lampung Timur, Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang bawang Barat, dan Pesisir Barat.
"Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kriteria Level 2 harus menerapkan pengaturan PPKM dengan ketentuan yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
"Dan atau pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara jarak jauh yang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi," tambahnya.
Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah) di Masjid, Musala Gereja, Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.