Sidang kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ditunda hingga Jumat (29/1).
- Penusuk Syekh Ali Jaber Diamankan Di Polsek Tanjungkarang Barat
- Bawa Dua Koper Besar, KPK Geledah Gedung Rektorat Unila
- Fatikhatul Khoiriyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Akmal Fatoni di PN Tanjungkarang
Baca Juga
Sidang dengan terdakwa Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto dan ketua Pojka Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Dadan Darmansyah dijadwalkan Selasa (26/1) sempat berjalan, namun akhirnya ditunda.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Handoko menjelaskan, sidang sempat dibuka dan berjalan secara virtual melalui zoom.
Namun, ia tidak mengatahui secara jelas alasan penundaan sidang ini.
"Sepertinya ada kaitan dengan kehadiran saksi. Itu juga masih dalam kewenangan jaksa jadi kami ikuti saja prosesnya," kata dia kepada Kantor Berita RMOLLampung.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andre W Setiawan mengatakan ada 20 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang ini.
"Saat ini sekitar 15 orang saksi sudah hadir, next yang akan dihadirkan sekitar 5 orang saksi plus ahli salah satunya akuntan publik yang direkomendasikan KPK," ujarnya.
Diketahui, pengadaan randis berlangsung pada tahun 2016 dengan mengalokasikan dana Rp2,6 miliar lebih dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit serta berkat supervisi KPK senilai Rp686 juta lebih.
- Andi Desfiandi dan Ary Meizari Setor Rp250 Juta ke Rektor Unila Agar Luluskan Dua Nama di FK
- Perkara Suap PMB Unila, Warek Heryandi dan Muhammad Basri Didakwa Terima Rp3,43 Miliar
- Pakai Videotron, Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Bakal Didakwa Besok