Setelah lima bulan didaftarkan, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung melakukan pengukuran ulang tanah milik warga Pengajaran, Teluk Betung Utara yang diduga diserobot oleh tetangganya sendiri.
- Lamban Lakukan Pengembalian Batas Lahan, LCW Sebut BPN Bandar Lampung Bisa Digugat
- BPN Kota Lamban, Ombudsman Pastikan Proses Pengaduan Warga
- Wali Kota Eva Ingatkan BPN Berikan Layanan Prima
Baca Juga
Tanah tersebut berlokasi di Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung seluas 3.050 meter persegi.
Namun dari luas tersebut, disebutkan ada penyerobotan seluas 500 hingga 1.000 meter persegi oleh tetangga yang tanahnya bersebelahan.
"Sudah diukur, nanti tinggal hasilnya apakah ada yang berkurang atau enggak," kata Kuasa hukum warga yang diserobot, Amrullah, Selasa (13/12).
Amrullah mengatakan, pihaknya masih harus menunggu proses penghitungan dari pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN Bandar Lampung.
"Bisa satu hari, seminggu atau sebulan prosesnya di BPN. Tadi gak dijanjikan kapan selesainya, jadi kami nunggu dulu. Mudah-mudahan cepat selesai," sambungnya.
Sebelumnya, Amrullah menyoroti tindakan administrasi BPN Lampung yang dinilai lamban.
Sejak awal pengajuan ke BPN 18 Juli 2022, pihaknya sudah diminta menyertakan satu bundel persyaratan. Hal itu juga sudah diketahui Lurah Sumur Putri dan diajukan pada Agustus 2022
Tiga bulan kemudian, atau tepatnya pada 5 November 2022, berkas permohonan dikembalikan karena belum ditandatangani oleh pihak kelurahan.
Kemudian pada 15 November 2022, kata Amirullah, berkas permohonan dimasukkan kembali sebagaimana tanda terima berkas permohonan yang ditandatangani petugas loket atas nama Tiara pada tanggal 25 November 2022.
- Lamban Lakukan Pengembalian Batas Lahan, LCW Sebut BPN Bandar Lampung Bisa Digugat
- BPN Kota Lamban, Ombudsman Pastikan Proses Pengaduan Warga
- Wali Kota Eva Ingatkan BPN Berikan Layanan Prima