Setelah anak bungsu Anggota DPR RI Mukhlis Basri, Laras Tri Handayani mundur sebagai bakal calon DPD RI, ada satu Bacalon lagi yang mengundurkan diri.
- Komisi I Dan KPU Pesawaran: M. Nasir Harus Mundur
- Alzier Mundur Dari PPP, Tokoh Senior PPP Ikut Cabut
- 11 Staf Hingga Komisioner KPU dan Bawaslu Lampung Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
Baca Juga

Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto mengatakan, Bacalon DPD RI yang mengundurkan diri itu bernama Taufiq.
"Surat pengunduran dirinya dalam bentuk PDF sudah dikirim via WhatsApp, bentuk fisiknya belum dikirim ke KPU Provinsi," ujar Ismanto, Senin (13/3).
Lanjut Ismanto, dalam proses pengunduran diri, Taufiq tidak menyebutkan alasannya mengundurkan diri, padahal yang bersangkutan dalam tahapan proses perbaikan dan penyerahan minimal dukungan telah menginput syarat dukungan.
“Dalam suratnya cuma menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan bacalon DPD, tidak menyebutkan alasan mundur,” kata Ismanto lagi.
Diketahui, ada 14 bacalon yang dinyatakan telah memenuhi syarat (MS), dan ada lima bacalon yang belum memenuhi syarat dan harus menyerahkan dukungan perbaikan, salah satunya adalah Taufiq.
saat ini KPU Lampung melalui admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Anggota DPD RI asal Dapil Lampung akan melakukan analisa dukungan yang diinput. Kemudian dukungan yang akan diverifikasi akan diserahkan ke KPU Kabupaten/kota, juga melalui Silon.
“Langkah selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kedua berlangsung pada 12-21 maret 2023, lalu nanti ada verifikasi faktual tahap keuda, 26 maret-8 april 2023,” tutupnya.
- Tanpa Partai, Ganjar Pranowo Sebatas Penggembira Pilpres 2024
- Bawaslu Kabupaten Kota Diminta Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI
- Garnita Malahayati Lampung Bidik 6 Kursi Perempuan di DPRD Provinsi