Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandarlampung, dr Aditya M Biomed mengingatkan para sasaran penerima vaksin tidak diperbolehkan untuk melakukan donor darah.
- Disuntik Vaksin Covid-19, 110 Nakes Polda Lampung
- Terpapar Covid-19, Doni Monardo Sarankan Hindari Makan Bersama
- ProDem: Doni Monardo Contoh Pejabat Jujur Terpapar Covid-19
Baca Juga
Hal ini sesuai dengan anjuran Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
"Nah ini yang berat buat saya, orang yang habis vaksin itu tidak boleh donor kata PAPDI," kata Aditya, Jumat (15/1).
Menurutnya, para sasaran penerima vaksin diperbolehkan donor kembali setelah 6 minggu pasca vaksin kedua.
"Kita nanti dapat darah dari mana. Aku juga sudah pusing mikirinnya, sayakan divaksin sekarang, dua minggu lagi divaksnin. Selama 6 minggu tidak boleh donor darah," ujarnya.
Lanjutnya, proses vaksinasi secara bertahap telah tepat, agar tidak terjadi kekosongan stok darah.
"Makanya gantian ini juga ada gunanya. Nanti kita gak ada yang donor, kalau divaksin semua, bayangin 6 minggu gak ada darah," jelasnya.