Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK) menyambut gembira surat edaran gubernur yang mengizinkan malam takbiran di masjid atau musala serta Salat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan.
- Bubuk Putih Di Bekas Markas FPI Cuma Deterjen Dan Pembersih Toilet
- Ditangkap Densus, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme
- Tiga Polisi Tersangka Atas Tewasnya Laskar FPI
Baca Juga
"Alhamdulillah, atas izin Allah Subhanahu wa ta'ala, Pemprov Lampung mengapresiasi petisi yang kami serahkan ke Pemprov Lampung," ujar Humas FSMLCK) Ustadz Royan kepada Kantor Berita RMOL, Senin sore (10/5).
Bersama Gunawan Pharikkesit, Ustadz Royan menyambut gembira surat edaran gubernur yang terbit Senin (10/5) tentang diijinkannya Salat Id 1442 H di majid dan lapangan serta ditutupnya tempat wisata per 13-16 Mei 2021.
Sore ini, sebagai ucapan terima kasih atas dukungan banyak pihak, FSMLCK menggelar konferensi pers di Masjid Falahuddin, Jl. Tamin No 45, Bandarlampung, Sore ini.
Sebelumnya, FSMLCK menilai surat edaran kepala daerah ambigu: menyarankan salat id di rumah saja tapi mengizinkan tempat wisata buka saat libur lebaran.
FSMLCK menggelar petisi dan rencana akan melakukan class action atas kebijakan yang ambigu tersebut. Mereka menyerahkan surat petisi kepada Gubernur Arinal, Jumat (7/4).
Petisi diterima Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung Ria Andari, di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda).
- Bubuk Putih Di Bekas Markas FPI Cuma Deterjen Dan Pembersih Toilet
- Ditangkap Densus, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme
- Tiga Polisi Tersangka Atas Tewasnya Laskar FPI