Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengonfirmasi bakal menghadirkan 2 saksi dalam persidangan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Andi Desfiandi, Rabu (16/11) besok.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca Juga
Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Prof Budiono.
"Sudah (dikonfirmasi) cuma 2, Asep Sukohar sama Budiono untuk jadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang besok," kata Pengacara Andi Desfiandi, Resmen Kadafi, Selasa (15/11).
Resmen melanjutkan, terdakwa Andi Desfiandi juga bakal hadir langsung di persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya kemungkinan bakal menghadirkan 21 saksi, dengan jadwal persidangan sekitar 6 kali pertemuan sidang.
Artinya, total 48 saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi tidak seluruhnya bakal dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan.
Pada persidangan Rabu pekan lalu, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Informatika Dan Bisnis Darmajaya) itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.