Sidang Andi Desfiandi Besok, JPU Panggil Warek Unila Asep Sukohar dan Budiono Jadi Saksi

Andi Desfiandi mendengarkan dakwaan Jaksa KPK terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11) pekan lalu/Faiza
Andi Desfiandi mendengarkan dakwaan Jaksa KPK terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11) pekan lalu/Faiza

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengonfirmasi bakal menghadirkan 2 saksi dalam persidangan penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Andi Desfiandi, Rabu (16/11) besok.


Kedua saksi tersebut adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Prof Budiono.

"Sudah (dikonfirmasi) cuma 2, Asep Sukohar sama Budiono untuk jadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang besok," kata Pengacara Andi Desfiandi, Resmen Kadafi, Selasa (15/11).

Resmen melanjutkan, terdakwa Andi Desfiandi juga bakal hadir langsung di persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya kemungkinan bakal menghadirkan 21 saksi, dengan jadwal persidangan sekitar 6 kali pertemuan sidang.

Artinya, total 48 saksi telah dicantumkan dalam berkas perkara terdakwa Andi Desfiandi tidak seluruhnya bakal dihadirkan dan dimintai keterangan di persidangan.

Pada persidangan Rabu pekan lalu, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Informatika Dan Bisnis Darmajaya) itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.