Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi yang dijadwalkan Rabu (7/12) ditunda.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Baca Juga
Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, sidang ditunda lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung memiliki agenda dinas luar kota.
"Konfirmasi baru kita terima. Besok sidang ditunda, hakim ada tugas luar kota," ujar Ahmad Handoko, Selasa (6/12).
Ahmad Handoko melanjutkan, sidang ditunda hingga pekan depan, yakni Rabu 14 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan, belum menerima informasi terkait penundaan agenda sidang. Meski demikian, dirinya menyebut kini Ketua Majelis Hakim Aria Verronica sedang tidak berada di ruangnya.
"Kita masih tunggu informasinya, untuk saat ini saya belum berani memastikan (penundaan sidang), karena penundaan kewenangan Majelis Hakim," imbuh dia.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Andi Desfiandi dan Keluarga Menangis di Ruang Sidang
- Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara