Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan tiga saksi dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/1).
- Saksi Andi Desfiandi, Warek I Unila Heryandi Tiba di PN Tanjungkarang Pakai Rompi Orange
- Lunasi Kerugian Negara, 6 Bidang Tanah Akbar Tandaniria yang Disita KPK Akan Dikembalikan
- Tilep Dana Desa Rp179 Juta, Kades di Lampung Timur Dituntut 15 Bulan Penjara
Baca Juga
Tiga saksi tersebut adalah Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono, Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila Suripto Dwi Yuwono.
Ketiganya akan memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan ketua Senat Muhammad Basri.
JPU KPK menjadwalkan lima saksi, namun dua saksi yakni Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam tidak hadir.
Sebelum mengikuti persidangan, Karomani meminta semua pihak untuk mengikuti proses persidangan agar mengetahui apakah kasus yang menjeratnya merupakan suap, infak ataupun gratifikasi.
"Jadi wartawan harus betul-betul melihat persidangan ya. Jangan kemudian belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu," ujarnya.
- Empat Perusahaan Tak Hadir termasuk Anak Perusahaan CV BW Lampung, Sidang KPPU Ditunda
- Lamban Lakukan Pengembalian Batas Lahan, LCW Sebut BPN Bandar Lampung Bisa Digugat
- M. Kece Digebukin oleh Tahanan Lain di Dalam Rutan