Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 4 saksi dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1).
- Dibangun Pakai Uang Suap, Gedung Lampung Nahdliyyin Center Disita KPK
- Kasus Azis Syamsuddin, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Ngaku Dimintai Data oleh KPK
- BPKP Target Audit Kasus KONI Lampung Rampung Awal Oktober
Baca Juga

Keempat saksi tersebut di antaranya terpidana penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi dan Ketua Apindo Lampung yang juga adik Andi Desfiandi, Ary Meizari Alfian.
Kemudian, Dosen Unila sekaligus orang dekat Karomani, Mualimin, dan orang tua mahasiswa titipan Ahmad.
Para saksi ini dihadirkan untuk membuktikan perkara suap yang dilakukan tiga terdakwa yakni Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Diketahui, satu saksi atas nama Lies Yulianti yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa titipan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
- Karomani Diperiksa KPK Lagi Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Sebentar Lagi P21
- Hampir Setahun, Akhirnya Kejati Bakal Segera Umumkan Tersangka KONI Lampung
- Indikasi Penyimpangan Dana Desa Dilaporkan ke Kejari Pringsewu