Sidang Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII, Mantan Direktur Mangaku Karyawan Swasta

Foto Ahmad Amri
Foto Ahmad Amri

Sidang lanjutan dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII kerugian negara Rp 5,7 miliar kembali digelar di PN Kelas IIA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/5).




Pada sidang kali ini dengan angenda yaitu mendengarkan keterangan kesaksian dari mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti (46) didampingi pengacaranya, Irwan Apriyanto.

Jaksa penuntut umum (JPU),Endang Supriyadi bertanya kepada mantan Direktur anak perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti soal uang yang digunakan oleh terdakwa apakah dari pribadi atau dari perusahaan?

Ibu ini kelola uang sendiri atau modal dari perusahaan(BUMN)unag negara dan sampai merugi Rp 5, 7 miliar? Ibu merasa benar atau salah?

"Uang yang dikelola itu dari perusahaan, saya menyesal,saya ingin mendapat untuk perusahaan, tetapi justru merugi sehingga saya sampai dimasalah ini," kata Indah Irwanti.

Selain itu JPU bertanya kepada terdakwa saol dia membuat tabungan BCA atas nama pribadi dan mengatasnamakan sebagai karyawan swasta bukan karyawan BUMN kepada PT Monex dan PT Solid Gold tempat dia bermain saham dan akhirnya merugi.

Apa maksud ibu mengaku sebagai karyawan swasta bukan bukan karyawan BUMN? "Iya supaya tidak kelihatan wah, enggk ada maksud lain," ujar Indah Irwanti.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwan Apriato mengatakan ada bukti- bukti transaksi pada 28 Juli 2016 dan 29 Juli 2016 itu transaksi dari rekening BCA saudara kliennya ke Direktur PT KNT yaitu saudara Tatang.

"Bahwa pembuatan rekening BCA itu sudah diketahui oleh pihak Direktur PT KNT jadi bukan kemauan dari klien kita. Dan ada transaksi dari 2013 sampai 2020 tidak dijadikan barang bukti padahal di dalam situlah banyak sekali terungkap transaksi rekening BCA terdakwa untuk kepentingan PT KNT," kata Irwan Apriato.

Dia menjelaska begitu juga dengan izin untuk permainan saham baik pun PT Monex dan PT Solid Gold semua diketahui dan ada izin dari saudara tante sebagai Direktur untuk saudara kliennya melakukan bisnis bermain pialang.

"Jadi semua itu nggak ada istilahnya sendiri dia sendiri berdiri sendiri itu nggak ada semua diketahui oleh Direktur Tantang pada saat itu yang menjabat di PT KNT anak perusahaan PTPN 7," ujarnya.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur PT.KNT, Indah Irwanti itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,-(Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung. 

Dan terdakwa bakal disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.