Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi-saksi utama dalam kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (18/2).
- 12 Jam Geledah Rektorat Unila, KPK Bawa 5 Koper dan Satu Dus Air Mineral
- Irjen Napoleon Sudah Siapkan Kotoran Manusia sebelum Aniaya M. Kece
- Korupsi Proyek Rp339 Juta, Mantan Cabup Pesibar Aria Lukita Ditahan Kejari Lampung Barat
Baca Juga
Sidang lanjutan dalam agenda mendengarkan saksi ini menghadirkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Tengah.
Yakni Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat Lampung Tengah Indra Erlangga yang bertugas mencatat uang masuk dan uang keluar dari para rekanan.
Kemudian, Supranowo, Khairul Rozikin dari Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta Irham ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Tangah.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho masih mencecar Indra Erlangga terkait pinjaman ke PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk membiayai infrastruktur.
Juga siapa-siapa saja yang melakukan penarikan uang-uang dari rekanan proyek untuk kemudian dia catat.
"Saya membantu pencatatan uang masuk dan uang keluar dari rekanan, tapi juga melakukan penerimaan dari rekanan. Saya, Aan, Supranowo, Rusmaldi, Andri Kadarisman, dan Erwin ajudan Bupati," ujarnya dalam sidang.
Ia mengatakan, pertemuan dengan PT SMI tak jadi dilakukan lantaran pihaknya belum memiliki tanda tangan persetujuan pinjaman dari Pimpinan DPRD Lampung Tengah.
"Permintaan anggota DPRD awalnya meminta Rp5 M tapi begitu berjalan mereka minta tambah Rp3 M dan terus bertambah," tambahnya.
- Rektor Unila Karomani Sebut Mendag Zulkifli Hasan Titip Mahasiswa dan Setor Uang
- KPK Beri Isyarat Tersangka Baru, Minta Unila Ikut Beri Sanksi Mahasiswa Jalur Suap
- KKB Ditetapkan Teroris, Perburuk Situasi