Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandarlampung, Kamis (25/2).
- JPU Bacakan Replik Terhadap Pledoi Pengendali 92 Kg Sabu Dari Lapas
- KPK Beri Rekomendasi Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
- Pengerjaan RTLH Fiktif Disperkim Lampung Utara Rp3,6 Miliar Naik Tahap Penyidikan Kejati
Baca Juga
Saksi yang dihadirkan adalah Rinjani Andi wijaya, Ketua DPC Partai NasDem Terbanggibesar dan Paryono, Sekretaris DPD NasDem Lamteng. Dari pihak swasta, JPU KPK menghadirkan Darius Hartawan.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi, namun baru tiga yang hadir di persidangan.
Dalam persidangan, Darius mengaku mengenal Mustafa sejak kuliah di Fakultas Teknik Universitas Lampung.
"Dia kakak tingkat di kampus," ujarnya.
Awalnya ia bertemu Mustafa sebagai konsultan, Mustafa memintanya melihat potensi segi infrastruktur wilayah barat Lampung Tengah seperti apa.
Selain itu, Darius ditanyai seputar perannya dalam pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung tahun 2018.
"Tidak dilibatkan sebagai tim sukses, dia (Mustafa) hanya bilang berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung," jawab Darius.
- Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 4 Bulan
- Warek Yulianto, Budi Sutomo Hingga Dekan Kedokteran Unila Jadi Saksi Sidang Andi Desfiandi
- Brimob Bantu Amankan Pelaku Bersajam Ngamuk di Stasiun Tanjungkarang